INFOTANGERANG.ID- Berdasarkan informasi dari Ojek Online, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu ke Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula saat seorang pengemudi ojek online menerima pesanan pengiriman paket ke wilayah Jakarta Utara. Namun, pengemudi tersebut merasa curiga dengan isi paket yang dibawanya. Pengiriman pun dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat pengirim.
“Pengemudi ojek online tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada petugas. Dari laporan itulah, anggota kami melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat mengambil kembali paket tersebut,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2025.
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram.
Pengiriman Sabu ke Jakarta Utara Terbongkar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dengan memanfaatkan jasa ojek online. Dari penjualan barang haram itu, pelaku diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp14 juta.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke Jakarta Utara,” tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres menambahkan, modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kerap ditemukan dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Modus ini masih kami temui. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui call center 110,” pungkasnya.

