INFOTANGERANG.ID- Disdikbud Provinsi Banten resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan hp di lingkungan sekolah.
Aturan ini berlaku bagi siswa maupun guru di jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan pembatasan penggunaan hp di sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh siswa dilarang menggunakan telepon selular di area sekolah. Larangan ini diberlakukan sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, tertib, dan kondusif.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya siswa, pembatasan juga menyasar guru dan tenaga kependidikan. Selama proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) berlangsung, guru dilarang mengaktifkan ponsel, kecuali untuk kepentingan tertentu yang berkaitan langsung dengan pembelajaran.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” lanjut Jamaluddin dalam edaran itu.
Larangan Penggunaan HP di Sekolah: Disdikbud Banten Minta Fasilitas Penyimpanan
Sebagai langkah pendukung, Disdikbud Banten meminta setiap satuan pendidikan menyediakan fasilitas khusus untuk penyimpanan handphone milik siswa.
Selain itu, sekolah juga diminta menyiapkan narahubung resmi yang dapat digunakan orang tua untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila terjadi kondisi mendesak.
Tak kalah penting, pihak sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua dan wali murid.
Orang tua juga diimbau turut berperan aktif mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan aman.
Kebijakan pembatasan penggunaan HP ini nantinya akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Disdikbud menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi siswa, guru, maupun pihak sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Disdikbud Banten berharap kualitas pembelajaran dapat meningkat dan interaksi langsung di lingkungan sekolah kembali menjadi prioritas utama.

