INFOTANGERANG.ID- Besaran zakat fitrah Banten 2026 resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sepihak.
Penetapan zakat fitrah Banten 2026 beserta zakat fidyah ini dilakukan setelah melalui kajian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Tak hanya itu, penentuan nominal juga mempertimbangkan prediksi harga beras pada Februari 2026 berdasarkan data dari Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, serta survei harga di tiga pasar di wilayah Banten.
“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing.
Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” ujar Wawan, Kamis 12 Feruari 2026.
Ketentuan Zakat Fitrah Banten 2026
Secara umum, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayarnya dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras di wilayah masing-masing.
Berikut rincian besaran zakat fitrah Banten 2026 per daerah:
- Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa
- Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp47.000 per jiwa
- Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa
Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Imbauan Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi
BAZNAS Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Langkah ini dinilai penting demi memastikan pengelolaan zakat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Dengan penyaluran yang tepat, manfaat zakat diharapkan dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan memberi kemudahan serta kepastian hukum bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ibadah Ramadan 1447 H, tanpa kebingungan soal nominal yang harus dibayarkan.

