infotangerang.net – setelah kerajaan baru king of the king membuat heboh masyarakat tangerang kini 3 orang ditangkap polisi.

Ketiga tersangka yakni SMN, P dan F berhasil ditangkap polres metro tangerang kota setelah adanya warga yang melaporkan kerajaan tersebut.

polisi mengamankan ketiga pelaku di 3 lokasi berbeda di wilayah kota tangerang, kelapa dua, kebayoran lama

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto  mengatakan selain menangkap ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Unit Krimum Sat Reskrim Restro Tangerang Kota mengamankan 3 orang diduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang kota guna pengusutan lebih lanjut,” ujarny kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

diketahui sebelumnya kerajaan king of the king sempat menghebohkan masyarakat dengan mengklaim akan membayar hutang negara.

bukan hanya itu mereka juga mengaku akan membagikan uang senilai 3 miliar kepada masing-masing warga dari sabang sampai merauke.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1Tahun 1946 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.(eva)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow