Polisi menentapkan tiga siswa SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang merupakan pelaku bullying terhadap seorang siswi sebagai tersangka.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.

Iskandar menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan. Sementara itu, ketiga siswa SMP tersebut senyum semringah saat menganiaya siswi tersebut.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bereaksi terkait hal itu. Ia meminta agak pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan itu.

Namun, Ganjar juga minta ketiga pelaku perundungan diberikan konseling.

sumber : kompas.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow