infotangerang.net – Negara prancis akhirnya mengizinkan warganya menggunakan jilbab, cadar atau niqab di tempat umum.
prancis yang merupakan negara pertama di eropa yang melarang warganya menggunakan cadar karena dianggap tidak bisa mengenali seseorang, sebagian juga berpendapat jika prancis islamphobia (anti islam).
Intinya, wanita Muslim yang berani mengenakan cadar atau niqab di depan umum, akan didenda. Cadar bagi aturan di Prancis, adalah ilegal. Aturan ini diberlakukan semenjak April 2011 silam.
namun karena wabah virus corona akhirnya prancis mengizinkan serta menyarankan cara berpenampilan layaknya wanita umat muslim.
diketahui saat ini pencegahan wabah corona mengharuskan seseorang menggunakan masker wajah agar terhindar dari penyebaran virus covid-19 yang mewabah dengan cepat di 146 negara.
saat ini para desainer pakaian di paris berlomba-lomba menciptakan pakaian yang tertutup yang indetik dengan umat islam.
hal itu terlihat pada acara the paris fashion week yang memamerkan busana dengan masker wajah seperti cadar atau niqab. (eva)
Tinggalkan Balasan