infotangerang.net – Otoritas jasa keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan daftar leasing dan bank yang menawarkan keringanan cicilan kepada para nasabahnya.

diketahui sebelumnya OJk telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu hingga keringanan lainnya.

keringanan cicilan tersebut hanya diperuntukan dengan nasabah nilai pembiayaan dibawah Rp 10 miliar.

Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

berikut daftar leasing dan bank yang berikan keringanan cicilan bagi para nasabah nya.

FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.

WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.

Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.

CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.

Bank Umum Konvensional

Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow