infotangerang.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020. Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 KV.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA (subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.
Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?
Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni dengan melihat langsung pada meteran listrik. Terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam 5 jenis untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:
CL 2 = 450 KV
CL 4 = 400 KV
CL 6 = 1.300 KV
CL 10 = 2.200 KV
CL 16 = 3.500 KV
Cara pemasangan baru listrik daya 450 KV
Sementara itu, dikutip dari Kontan, PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T.
“Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6/2020).
Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.
Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu. Lalu, terhadap permohonan penyambungan listrik bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam data terpadu PLN dapat melakukan penyambungan dengan:
Pertama, daya 900 VA atau di atas 900 VA. Kedua, daya 450 VA untuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. PLN dapat melayani perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA apabila terdapat dalam data terpadu.
Andy menjelaskan untuk penyambungan listrik di 3T itu memang sedang diutamakan berkenaan dengan program Listrik Desa (Lisdes). “Jadi nanti di sana apakah pakai sistem hydrid PLN yang bangun atau tetap diesel,” ungkapnya.
Namun, Andy bilang selain daerah 3T, pelanggan masih ada yang bisa memasang dengan daya 450 VA. Seperti contoh, di Pantai Selatan Jawa. Sebab, kata Andy, daerah 3T itu tidak mesti ada di luar Pulau Jawa.
Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 KV dan subsidi bagi pelanggan 900 KV dilakukan untuk menekan dampak negatif dari wabah virus corona atau Covid-19.
“Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Kontan, Rabu (1/4/2020).
Insentif pembebasan tarif listrik ini diberlakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Selain menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA, pemerintah merilis sejumlah paket insentif lain antara lain menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Lalu menaikkan anggaran untuk alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Kemudian relaksasi kredit bagi para debitur bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kebijakan tarif PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
“Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik,” tutur dia.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
“Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan,” kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
“Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta,” ujarnya.
sumber : kompas.com
Tinggalkan Balasan