INFOTANGERANG.NET – Polres Metro Tangerang kota meminta masyarakat untuk Melapor apabila terjadi perampasan paksa kendaraan oleh pihak perusahaan kreditur (leasing).

“Kalau dirampas paksa silakan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat,” terang Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih utang kredit mobil kepada salah seorang kreditur di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang.

Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak.

“Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan,” ujarnya.

Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK,” jelasnya.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow