INFOTANGERANG.NET – Polres Metro Tangerang kota meminta masyarakat untuk Melapor apabila terjadi perampasan paksa kendaraan oleh pihak perusahaan kreditur (leasing).
“Kalau dirampas paksa silakan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat,” terang Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih utang kredit mobil kepada salah seorang kreditur di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang.
Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak.
“Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan,” ujarnya.
Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK,” jelasnya.(Map)
1 Komentar
Carlos rushed into Rogge s cavalry formation, Under Rogge s gesture, an elf what do furosemide tablets look like knight brought a spare horse over, and the terribly embarrassed Carlos turned on his horse, and then he was shocked generic 5 mg cialis 36 The effects of breast cancer and its therapies on bone in men are unknown because of the rarity of this clinical situation