KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada tanggal 12 Juni 2020 lalu, sehingga warga tidak bisa masuk secara sembarangan ke wilayah zona merah Virus Covid-19.
Warga yang hendak masuk ke wilayah zona merah diwajibkan melampirkan surat pengantar keluar masuk (SPKM) yang dikeluarkan oleh gugus tugas RW setempat.
Hal itu tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW.
“Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW,” bunyi salinan tersebut.
Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang. Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW.
Dengan demikian warga yang tidak menyertakan SPKM tersebut, dilarang memasuki atau meninggalkan wilayahnya yang tengah menerapkan PSBL.
Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.
Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL.
“Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah,” demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal.(Map)
Tinggalkan Balasan