Infotangerang.id- Adanya praktik joki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Tangerang dibenarkan oleh Kadiv Datin KPU Kota Tangerang Mora Sona Marpaung.
“Berkaitan dengan temuan yang diduga ada yang melakukan joki oleh Pantarlih, sudah kita telusuri dan sudah kita konfirmasi ke PPK,” ujar Mora Sona Marpaung saat ditemui di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 22 Juli 2024.
Lanjut Mora KPU Kota Tangerang langsung memberhentikan pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang yang menggunakan joki tersebut.
“Ternyata benar di tanggal 25 Juni itu ada pantarlih dan setelah kita lihat fakta dan ternyata benar. Langsung kita lakukan pemutihan oleh PAW,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan praktik joki selama proses coklit untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
“Dari beberapa temuan kita, ada joki selama proses coklit di Kota Tangerang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat, 19 Juli 2024.
Praktik joki yang dilakukan salah satu Pantarlih yaitu memanfaatkan anaknya untuk melakukan proses coklit. Padahal, kata dia, praktik joki seperti itu tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih, meskipun masih di dalam satu keluarga.
Oleh karenanya, dia menegaskan kepada seluruh Pantarlih untuk tidak melakukan praktik joki dan melaksanakan coklit sesusai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife