INFOTANGERANG.ID- Peristiwa kekerasan advokat ditusuk debt collector terjadi di wilayah Kelapa Dua Tangerang.

Seorang advokat bernama Bastian menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel), di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 23 Februari 2026.

Insiden ini bermula saat pihak debt collector hendak melakukan penarikan kendaraan yang disebut-sebut menunggak cicilan. Namun situasi berubah menjadi ricuh hingga berujung aksi penusukan.

Kronologi Advokat Ditusuk Debt Collector di Tangerang

Kuasa hukum korban, Andri Junirsal, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak penagih utang terkait proses penarikan kendaraan.

Menurut Andri, kliennya memang memiliki tunggakan. Namun, korban telah menghubungi pihak perusahaan pembiayaan dan menyampaikan komitmen untuk melunasi dalam beberapa minggu ke depan.

“Sudah ada komunikasi dengan pihak finance bahwa tunggakan akan dibayarkan. Namun tiba-tiba datang tiga orang collector untuk melakukan penarikan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa 24 Februari 2026.

Keributan yang terjadi di lokasi diduga memicu emosi pelaku. Tak lama setelah adu argumen, korban ditusuk sebanyak tiga kali.

Alami Tiga Luka Tusuk, Korban Jalani Operasi

Akibat kejadian tersebut, Bastian mengalami tiga luka tusuk serius. Dua luka berada di bagian depan tubuh, sementara satu luka lainnya di bagian punggung.

Korban sempat kehilangan banyak darah dan harus mendapatkan penanganan medis intensif. Saat ini, ia menjalani operasi di RSUD Kabupaten Tangerang.

Kondisinya masih dalam perawatan lanjutan pascaoperasi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Dua. Aparat kepolisian memastikan kasus tersebut dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut agar seluruh fakta menjadi terang.

“Kami akan ungkap secara jelas dan menangani perkara ini secara serius,” ujarnya.

KAI Banten Desak Penanganan Tegas

Reaksi keras juga datang dari organisasi advokat. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Adhadi Romli, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi brutal dan tidak dapat dibenarkan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar cekcok biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tanpa kompromi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan tentang praktik penagihan kendaraan di lapangan yang kerap memicu konflik. Ketika komunikasi tak lagi berjalan tenang, yang tersisa hanyalah kekerasan.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat, agar hukum benar-benar berdiri di atas rasa keadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter