INFOTANGERANG.ID- Sejumlah akademisi Tangerang merespons baik disahkannya UU Minerba tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) hari ini Selasa, 18 Februari 2025.

Terutama pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dimana UMKM diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang.

Akademisi Tangerang yang juga pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul mengatakan dirinya setuju jika UMKM bisa mengelola konsesi tambang.

“Pada intinya sih sebenernya saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju,” kata Adib dalam Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” di kawasan BSD, Tangsel, Selasa 18 Februari 2025.

Akademisi Tangerang: Pemberian Izin untuk Konsesi Tambang ke UMKM Sebagai Bentuk Keadilan

Adib menilai, kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) turut dirasakan pelaku usaha kecil.

Kendati demikian dia tidak ingin soal izin konsesi ini dibawa ke urusan politis sehingga tidak ada lagi yang berani kritis ke pemerintah usai terbitnya pembagian konsesi tersebut.

“Kenapa kalau misal UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan disitu, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” ucapnya.

Sementara Akademisi Tangerang lainnya yang juga Pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana mengaku setuju jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

“Kalau kemaren kampus isunya akan dibagi jatah kue berupa tambang itu, tapi bagus juga kalau kampus nggak ikut diberikan konsesi,” kata Kory.

Kory menilai sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

“Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” tegasnya.

Sementara itu Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan. Bisa terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

“Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksutnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan UU Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter