INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari risiko penggunaan platform digital.
Langkah pembatasan akses media sosial tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox masuk dalam daftar layanan digital yang akan diatur penggunaannya bagi anak-anak.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Imran Pambudi, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berfokus pada pelarangan, tetapi juga mengatur tata cara anak dalam mengakses dan menggunakan layanan digital secara lebih aman.
Menurut Imran, pendekatan yang digunakan dalam regulasi ini bersifat terstruktur dan mempertimbangkan tingkat risiko layanan digital bagi anak.
Aturan Akses Media Sosial untuk Anak
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kategori usia dan batasan penggunaan platform digital sebagai berikut:
1. Anak di bawah 13 tahun
Hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital yang memang dirancang khusus untuk anak-anak dan memiliki tingkat risiko rendah. Penggunaannya pun harus mendapat persetujuan dari orang tua.
2. Anak usia 13 hingga kurang dari 16 tahun
Masih hanya diperbolehkan menggunakan layanan berprofil risiko rendah dan tetap membutuhkan persetujuan orang tua.
3. Anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun
Diperbolehkan memiliki akun media sosial, tetapi tetap harus dengan izin orang tua.
Selain soal keamanan digital, pembatasan ini juga bertujuan mencegah kecanduan media sosial sejak usia dini.
Berdasarkan penelitian pada 2025, media sosial dirancang dengan sistem yang memberi imbalan sosial cepat, seperti jumlah like, komentar, dan pengikut.
Otak manusia membaca sinyal tersebut sebagai bentuk pengakuan sosial, yang kemudian memicu sistem reward berbasis dopamin.
Efeknya bisa semakin kuat ketika imbalan tersebut tidak pasti. Fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang muncul secara acak membuat pengguna terdorong untuk terus membuka ponsel mereka.
Imran menjelaskan bahwa dampak kecanduan media sosial tidak sekadar kebiasaan buruk.
Sejumlah studi neuroimaging menunjukkan adanya perubahan pada fungsi dan struktur otak, khususnya di bagian yang berperan dalam:
- pengendalian diri
- pengaturan emosi
- pemrosesan sistem reward
Dalam beberapa aspek, pola tersebut bahkan dinilai memiliki kemiripan dengan pola yang ditemukan pada kecanduan zat maupun perilaku judi.
Meski begitu, Imran menegaskan bahwa tidak semua penggunaan media sosial berdampak negatif.
Platform digital juga bisa memberikan berbagai manfaat, seperti akses informasi, interaksi sosial, hingga dukungan komunitas.
Permasalahan biasanya muncul ketika penggunaan menjadi berlebihan dan sulit dikontrol, hingga mengganggu kualitas tidur, hubungan sosial, maupun aktivitas sehari-hari.

