INFOTANGERANG.ID- Sejak 10 Januari 2026, aplikasi Grok AI resmi diblokir sementara di Indonesia.
Hingga hampir tiga pekan berlalu, belum ada kejelasan mengenai kapan layanan tersebut akan kembali dapat diakses oleh pengguna di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menjalin komunikasi dengan pihak X, perusahaan yang menaungi layanan Grok AI.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut pembahasan masih berlangsung dan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik.
“Masih dalam tahap komunikasi. Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan,” ujar Nezar di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihak X juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti regulasi yang berlaku.
Namun demikian, Alexander menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, opsi pemblokiran permanen tetap terbuka.
“Jika tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran secara permanen bisa saja dilakukan,” ujarnya.
Alasan Pemerintah Blokir Grok AI di Indonesia
Pemblokiran Grok sendiri dipicu oleh maraknya temuan konten gambar asusila hasil buatan chatbot tersebut yang beredar di platform X.
Konten tersebut diketahui dibuat atas permintaan pengguna dan disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik foto asli.
Praktik ini menuai kecaman luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain, karena dinilai melanggar etika, privasi, serta berpotensi merugikan korban secara psikologis dan sosial.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk pembatasan inovasi teknologi, melainkan intervensi negara untuk menutup celah ancaman baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pengembang AI.
Menurutnya, perkembangan AI generatif telah menggeser lanskap kejahatan siber dari sekadar pencurian data menjadi serangan terhadap martabat, identitas, dan keamanan psikologis individu.
Pratama menjelaskan, maraknya konten asusila hasil manipulasi AI menunjukkan perubahan karakter ancaman digital.
Jika sebelumnya kejahatan siber identik dengan peretasan sistem, kini serangan justru menyasar kehormatan pribadi dan keselamatan sosial secara langsung.
Dalam kondisi tersebut, pemblokiran menjadi opsi terakhir ketika mekanisme pengamanan internal platform dinilai tidak memadai atau terlalu lamban merespons dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
Dari perspektif keamanan nasional, kebijakan pemblokiran Grok AI mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian terhadap teknologi berisiko tinggi.
Integrasi Grok dalam ekosistem media sosial terbuka dinilai memiliki celah pengawasan konten yang signifikan.
Jika dibiarkan, ruang digital Indonesia dikhawatirkan berpotensi menjadi medium subur bagi kekerasan berbasis gender daring, eksploitasi anak, hingga pencemaran nama baik berbasis kecerdasan buatan.
Di saat banyak negara masih menunggu kesepakatan global terkait regulasi AI, Indonesia memilih bersikap tegas dengan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia serta upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

