Para pengusaha Yang Dikoordinasikan olej Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.

Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua apindo kota tangerang, ismail mengatakan jika dari apindo sendiri berharap tidak naik “Kalau dari Apindo kalau bisa nggak naik,” ujarnya. Senin (28/10/2019).

Menurut nya situasi ekonomi Indonesia saat ini tidak begitu baik menjadi faktor tersebut

“Karena sikon (situasi dan kondisi) ekonomi Indonesia dan perusahaan. Kalau pun nggak bisa, harus sesuai dengan PP nomor 78 sebesar 8,51 persen UMK 2020,” tambahnya.

sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12,57 persen atau setara Rp 4.356.400.

Berbeda dengan apindo Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah menjelaskan jika melihat pertumbuhan ekonomi maka kenaikan umk 5,81 persen tapi menurut survei pasar seharusnya naik 12,57 persen

“Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 5,81 persen, tapi jika mengacu pada survey pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen dan ini yang masih menjadi perdebatan,” jelasnya.

saat ini pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Tentunya, sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut nya

“Dan angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow