INFOTANGERANG.ID – Seorang anak berusia 12 tahun bernama Alif Okto Karyanto meninggal dunia pada Minggu, 16 Juni 2025 dini hari.
Berdasarkan narasi yang tersebar luas di media sosial, ia meninggal usai diduga ditolak menggunakan BPJS Kesehatan oleh RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Korban dinyatakan meninggal dunia dua jam setelah mengalami penolakan di rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini mendadak viral usai diunggah oleh pengguna media sosial Facebook dengan akun Suprapto pada hari sebelumnya.
Dalam unggahan itu Suprapto mengungkapkan kronologi ketika orangtua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu, 14 Juni 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah masuk Unit Gawat Darurat (UGD) pihak rumah sakit menjelaskan bahwa mereka tak bisa merawat Alif karena tak masuk dalam kategori darurat.
Karena orang tua Alif tidak mampu jika harus bayar sendiri, maka mereka memutuskan membawa pulang anaknya pada Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka pulang dengan menebus obat yang dibayar pribadi.
Namun Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB pada Minggu, 15 Juni 2025 dini hari.
RSUD Embung Fatimah Batam Bantah Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Sri Widjayanti Suryandari selaku Direktur RSUD Embung Fatimah membantah tuduhan mengenai penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang butuh pertolongan.
Pihaknya mengaku saat itu juga langsung melayani Alif di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya yang sesak napas saat di rumah.
Pihak rumah sakit telah memberikan bantuan kepada Alif berupa oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen.
Saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif dinyatakan stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Usai hampir 4 jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya diizinkan pulang dengan rekomendasi rawat jalan.
