Infotangrang.id- Pemerintah Indonesia memasukkan tax amnesty atau amnesti pajak ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Pengertian Tax Amnesty?

Tax amnesty atau pengampunan pajak, adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Dengan kata lain, amnesti pajak adalah program yang ditawarkan oleh pemerintah dalam rangka memaafkan atau mengampuni seluruh atau sebagian sanksi denda dan hukuman yang terutang oleh para wajib pajak yang melakukan kecurangan.

Screenshot 2024 12 06 100751

Jenis Tax Amnesty

  • Repatriasi, yaitu mengungkapkan harta bersih yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri.
  • Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di dalam negeri.
  • Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di luar negeri.

Tujuan Tax Amnesty atau Amnesti Pajak

Menurut Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, amnesti atau pengampunan pajak bertujuan untuk beberapa hal berikut.

  •  Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
  • Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
  • Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Fasilitas Bagi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Amnesti Pajak

Menurut Pasal 11 ayat 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, fasilitas pengampunan pajak yang diperoleh wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan berupa:

a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir;

c. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

d. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan.

Amnesti Pajak Jilid III Evaluasi Amnesti Pajak Jilid I

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan, rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode. Sebab, ia mengatakan, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.

Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.

Pemberian Sanksi Tegas kepada Penemplang Pajak

Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.

Khusus untuk besaran tarif tax amnesty jilid III, Fauzi Amro belum bisa mengungkapkan rancangannya, sebab belum ada pembahasan resmi. Sebagaimana diketahui, tarif tax amnesty jilid I berkisar antara 2%-5% untuk tiga periode deklarasi harta wajib pajak di dalam maupun luar negeri.

“Kan yang namanya pengusaha kalau dikasih tarif lebih rendah, atau sama saja, dia kayak gitu, mungkin kita akan evaluasi dengan Dirjen Pajak nya nanti, dirjen pajak yang punya data basenya. Teknisnya saya belum bisa bicara, karena ini masih wacana,” tegas Fauzi Amro.

Ia memastikan program ini akan bisa jalan pada 2025 dengan syarat pemerintah dan DPR sama-sama sepakat terhadap RUU Tax Amnesty Jilid III. Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan tanggal pasti kapan RUU ini akan bisa selesai dibahas.

Yang jelas, menurut Fauzi Amro, semangat RUU Tax Amnesty ialah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak untuk menutupi besaran defisit APBN 2025, seiring juga dengan adanya amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengharuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang, dari yang saat ini sebesar 11%.

“Kita berharap tidak lain dan tidak bukan baik dari sisi pendapatan negaranya sendiri, PPN 12% menambah pendapatan negara, tax amnesty menambah pendapatan negara, pikiran pemerintah itu jangan sampai utang kita bertambah karena defisit kita meningkat makin banyak,” ucap Fauzi Amro.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter