INFOTANGERANG.ID- Buat kamu yang jadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, ada kabar penting, yakni batas waktu pencairan dana BSU di kantor pos diperpanjang sampai 3 Agustus 2025.
Tapi bagaimana kalau KTP kamu hilang atau belum jadi? Apakah masih bisa mencairkan bantuannya?
Jawabannya masih bisa, namun kamu harus mengetahui trik untuk pencairan BSU 2025.
Berikut ini adalah trik supaya kamu bisa melakukan pencairan tanpa perlu menggunakan KTP.
Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Tanpa KTP
Normalnya, ada tiga dokumen yang wajib dibawa ke kantor pos untuk mengambil dana BSU, yaitu:
- KTP asli
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code dari aplikasi Pospay
Namun, kalau kamu tidak bisa menunjukkan KTP karena alasan tertentu, Pos Indonesia menyarankan membawa surat keterangan resmi dari Disdukcapil sebagai pengganti identitas.
“Kami sarankan dapat membawa surat keterangan dari Disdukcapil,” tulis akun resmi X (Twitter) @PosIndonesia.
Sebelumnya, pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Namun, Pos Indonesia memperpanjang masa pencairan hingga 3 Agustus 2025.
“Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025. Cek statusmu lewat aplikasi Pospay sekarang juga,” ujar pihak Pos Indonesia.
Adapaun jadwal operasional kantor pos untuk pencairan BSU adalah:
- Senin–Jumat: 08.00–17.00 WIB
- Sabtu–Minggu: 08.00–14.00 WIB
Pengambilan BSU 2025 Tidak Bisa Diwakilkan
Penting untuk diketahui, pencairan BSU hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung.
Hal ini berarti, kamu tidak bisa mewakilkan proses pengambilan dana ini ke orang lain.
“Pencairan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen asli,” jelas pihak Pos Indonesia.
Perlu diingat, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa dana BSU tidak dikenakan pajak dan tidak dipotong sepeser pun.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Atau langsung melalui Pos Indonesia
“BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!” tulis @kemnaker di Instagram.
