INFOTANGERANG.ID- Pemkot Tangerang resmi mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN Kota Tangerang selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, sejumlah pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada beberapa hari menjelang dan setelah Lebaran 2026.
Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi ASN yang akan melakukan perjalanan mudik sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja selama periode tersebut.
Perapaan WFA ASN Kota Tangerang Jelang dan Setelah Lebaran
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkot memberikan kesempatan bagi OPD untuk menerapkan sistem kerja fleksibel bagi pegawainya.
Pola kerja WFA dapat diberlakukan pada tanggal 16–17 Maret 2026 sebagai periode sebelum libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, fleksibilitas kerja juga diberikan pada 25–27 Maret 2026 setelah masa libur Lebaran.
Menurut Jatmiko, kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin melakukan perjalanan mudik atau menyesuaikan aktivitas selama momen Idulfitri.
Dengan pengaturan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugas tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor.
Sejumlah OPD Tetap Wajib Bekerja dari Kantor
Meski memberikan fleksibilitas kerja, Pemkot Tangerang tetap mewajibkan beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk menjalankan sistem Work From Office (WFO).
Beberapa instansi yang tetap bekerja dari kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga tetap menjalankan layanan secara langsung kepada masyarakat.
Seluruh kantor kecamatan dan kelurahan pun tetap beroperasi guna memastikan pelayanan administratif bagi warga tetap berjalan.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski ada penyesuaian sistem kerja, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu target kinerja setiap OPD.
Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Karena itu, masing-masing instansi diminta mengatur mekanisme kerja secara efektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kota Tangerang berharap kebijakan penyesuaian tugas ini dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pribadi pegawai dan tanggung jawab pelayanan publik.
Fleksibilitas kerja saat momen Lebaran dinilai mampu memberi kelonggaran bagi ASN yang ingin berkumpul dengan keluarga, tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai ketika kembali menjalankan tugas setelah masa cuti bersama berakhir.

