INFOTANGERANG.ID- Ditjen Imigrasi menegaskan penulisan nama di Paspor 2025 harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi, terutama pada Akta Kelahiran.

Terutama untuk bepergian ke luar negeri, setiap warga negara diwajibkan memiliki paspor sebagai dokumen identitas resmi.

Paspor digunakan untuk memastikan keamanan dan keabsahan data seseorang saat melintasi batas negara.

Di dalamnya tercantum informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta kewarganegaraan.

Karena itu, penulisan nama pada paspor tidak boleh dilakukan sembarangan. Kesalahan kecil saja bisa menimbulkan masalah saat mengurus visa, proses imigrasi, hingga pemesanan tiket pesawat. Lalu, apa saja aturan penulisan nama pada paspor yang berlaku saat ini?

Aturan Penulisan Nama di Paspor 2025

  • Nama tidak boleh memakai gelar atau singkatan
  • Panjang maksimal nama adalah 30 karakter
  • Harus sesuai dan konsisten dengan dokumen resmi lainnya
  • Ketentuan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mengatur keseragaman penulisan nama pada dokumen identitas nasional dan internasional.

Achmad mengingatkan agar pemohon memastikan dokumen seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga sudah seragam. Perbedaan huruf, tanda baca, atau penambahan gelar dapat memunculkan kendala administratif pada:

  • Pengajuan visa
  • Pemeriksaan imigrasi
  • Pembelian tiket internasional

Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Setelah memastikan kesesuaian nama, masyarakat bisa mulai melakukan permohonan paspor. Imigrasi mensyaratkan pemohon untuk menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah

Jika dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di App Store maupun Google Play.

Alur pembuatan paspor baru melalui M-Paspor:

  • Unduh dan buka aplikasi M-Paspor
  • Daftar akun
  • Pilih menu “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dan unggah persyaratan
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  • Lakukan pembayaran
  • Hadiri sesi verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
  • Paspor akan dikirim via pos ke alamat pemohon
  • Proses ini dibuat untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu antre panjang saat datang ke kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor 2025

Berikut daftar biaya resmi pembuatan paspor tahun 2025:

  • Paspor biasa non elektronik (berlaku 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non elektronik (berlaku 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) berlaku 10 tahun: Rp 950.000
  • Layanan percepatan (jadi di hari yang sama): Tambahan Rp 1.000.000

Penulisan nama di paspor 2025 adalah hal yang tampak sederhana tetapi sangat krusial.

Dengan mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan seluruh dokumen kependudukan konsisten, proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala.

Pastikan untuk mengecek kembali penulisan nama Anda sebelum mengajukan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter