INFOTANGERANG.ID- Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod, Arsin terkait kasus Pagar Laut Tangerang.
Diketahui Arsin sebagai terlapor membuat sertifikat HGB maupun SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
“Penyidik sudah memeriksa Kades Kohod, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Senin, 10 Februari 2025.
Kades Kohod Ciptakan Surat Palsu di Kantah Kabupaten Tangerang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan metode yang digunakan oleh terlapor AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut Tangerang, Banten.
“Penyidik menemukan bahwa terlapor dan rekan-rekannya menciptakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin, 10 Februari 2025.
“Kami menemukan adanya peran-peran tambahan yang membantu, dan tentu saja kami akan melengkapi alat bukti terkait peran-peran tersebut,” tambahnya. Puluhan saksi diperiksa, termasuk Kades Kohod.
Bareskrim Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga setempat dan perwakilan dari kementerian serta instansi terkait.
Diketahui Kepala Desa Kohod, Arsin, juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan ini. Namun, Bareskrim belum dapat memastikan apakah Kades Kohod akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan segera melakukan evaluasi untuk menentukan apakah keterlibatan ini perlu ditingkatkan ke tahap tersangka atau tidak, dalam rangka pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Dari hasil gelar perkara, pihaknya sepakat bahwa telah ditemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik, dan pihaknya siap melanjutkan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melaporkan bahwa mereka telah memeriksa 10 dokumen izin, termasuk surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB), yang menjadi dasar penyelidikan. Secara total, penyidik telah menerima 263 dokumen surat izin dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Bareskrim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)