INFOTANGERANG.NET – Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukumnya Ichwan Tuankota kepada IndonesiaInside, Selasa pagi, 19 Mei 2020. Menurut Ichwan, Habib Bahar ditangkap lagi pada dini hari tadi.
“Beliau dibawa ke LP Gunung Sindur, pengacara belum bisa masuk dampingi beliau,” kata Ichwan.
Sementara itu, kembali ditangkap-nya lagi Habib Bahar ramai di jagat maya usai akun DPP Informasi Lembaga Front yang dikelola FPI mengunggah video tersebut. Terlihat bagaimana proses Habib Bahar ditangkap kembali.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, disitat Kumparan, juga sudah membenarkan kabar tersebut. Ia berkata Habib Bahar ditahan kembali ke Lapas Gunung Sindur.
Terkait alasan ditangkapnya lagi Habib Bahar, karena penceramah itu diduga sudah melanggar ketentuan asimilasi.
“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” katanya.
Sebelumnya Habib Bahar bebas dari penjara Sabtu 16 Mei 2020, karena program asimilasi. Dia ketika itu belum bebas murni.
Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penganiayaan dua remaja di pesantren miliknya.
Diketahui pula, usai bebas, Habib Bahar belakangan justru mengumpulkan massa di tengah pandemi corona. Massa tersebut tak lain adalah para jemaahnya. Video ceramahnya pun beredar, di mana dia dan jemaah lain nampak menghiraukan protokol pencegahan virus corona.(Rls)
Sumber : Hops.id
Tinggalkan Balasan