Infotangerang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten menyebutkan bawa wilayahnya masuk dalam
zona kerawanan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslau Kabupaten Tangerang, Andi Irawan menyebutkan bahwa sebagai daerah yang masuk dalam kategori rawan sedang ini
merupakan hasil kajian yang memacu pada indek kerawan pemilu (IPK) pada Pemilu 2019.
“Se-Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu,” kata Andi di Tangerang, Rabu (01/02/2023).
Ia menerangkan, Kabupaten Tangerang sendiri masuk pada kerawanan dalam sub dimensi hak pilih dengan angka mencapai 80,82 poin.
“Pemetaan kerawanan tersebut memacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam, dan kita ada pada angka 80,02 poin sebagai wilayah dimensi hak pilih,” katanya.
Kemudian, kata dia, indeks tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tangerang yang paling adalah sub dimensi kampanye dengan angka 100 poin.
“Untuk titik kerawanan berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di
Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Keronjo, Sepatan Timur dan Kelapa Dua,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan masuknya sebagai wilayah rawan pelanggaran pada Pemilu, pihaknya pun kini tengah menyiapkan
berbagai upaya pencegahan serta penguatan tugas pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Diantaranya melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024 di lapangan yang melingkupi 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, tantangan proses Pemilu 2024 ini diprediksi memiliki potensi dugaan pelanggaran yang tidak jauh berbeda pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019.
Sehingga potensi tersebut perlu diwaspadai lebih awal seperti politik uang, politik identitas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Serta kemungkinan adanya keberpihakan personal penyelenggara pemilu pada pihak tertentu,” kata dia. (AZM/ASN)