Infotangerang.id– Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 4 ekor satwa dilindungi endemik Indonesia.
Satwa dilindungi tersebut dibawa oleh penumpang tujuan Mumbai, India, atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal India pada 29 Oktobr 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo didampingi dengan Sutikno, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mengatakan, bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta, petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43 thn) yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
Bea Cukai Soekarno-Hatta Curiga Adanya Penyelundupan Satwa Langka
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno-Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
Adapun 4 hewan satwa diantaranya, yakni:
- 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus)
- 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan
- 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment).
Deiketahui Lutung Budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, memiliki ciri khas Rambut hitam/oranye diselingi warna keperakkan dan bagian perut kelabu pucat serta mempunyai jambul.
Sedangkan Burung Nuri Raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan sayap hijau.
Burung Serindit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali memiliki warna bulu hijau yang mirip dengan dedaunan. Jenis Hewan tersebut kini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar oleh manusia.
Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa di Indonesia hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.
Hewan Langka yang Dibeli WNA Asal India untuk Hadiah Keluarganya
Berdasarkan keterangan, STH mengaku membeli satwa tersebut di Sebuah Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.
Saat ini tim Bea Cukai Soekarno-Hatta masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.
Sampai dengan bulan November 2024 telah dilakukan 5 penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan total 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan. Tujuan penyelundupan sebagian besar ke India dan Negara Afrika.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.