Infotangerang.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana
penyelundupan narkotika senilai Rp13,704 miliar dengan barang bukti seberat 3.072 gram sabu dari jaringan internasional.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
saat jumpa pers mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan ini merupakan
hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Jadi dari penindakan ini berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka yang terdiri atas 2 WNA asal India dan 5 WNI
dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram Narkotika dengan nilai. Rp13,704,960,000,” ucap Gatot di Tangerang, Kamis (23/02/2023).
Ia menerangkan, pada pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa 20 Desember 2022
atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta
dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.
“Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya.
Namun ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine-test, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersangka sempat menolak.
Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.
Menurut dia, mereka diminta untuk membawa bungkusan itu dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India.
Rencananya, bungkusan akan diserahkan kepada seseorang di Hotel daerah Pasar Baru.
Selain berhasil kedua tersangka WNA, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan 4 (empat) orang tersangka lainnya
Betinisial HW (37 tahun) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama.
MW (24 tahun) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43 tahun) dan DI (33 tahun). (AZN/ASN)