INFOTANGERANG.NET – Kebijakan Mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Lokal di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten beda keputusan.
Seperti di Kota Tangerang Selatan, Wakil Walikota, Benyamin Davnie Secara tegas melarang warga Tangsel untuk mudik lokal.
“Tangsel melarang mudik, dan pelarangan tersebut sudah disampaikan sejak awal kepada masyarakat,” katanya lewat pesan singkat seperti dilansir dari Cnnindonesia, Jumat (15/5/2020).
Bukan hanya melarang, Davnie juga menutup sejumlah operasional angkutan umum untuk tujuan luar daerah seperti bus, travel, dan sejumlah terminal demi mencegah warga agar tidak mudik.
Namun Davine tidak melarang warganya untuk bersilaturahmi asalkan mengutamakan protokol Kesehatan.
“Saya mengimbau kepada warga Tangsel yang akan silaturahmi lebaran di wilayah Tangsel, tetap taati protokol kesehatan, supaya terhindar dari Covid-19,” terangnya.
Beda dengan Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tetap mengizinkan warganya untuk melakukan mudik di wilayah Tangerang Raya.
Namun Zaki tetap melarang warganya untuk mudik ke daerah diluar Tangerang Raya, bahkan pihaknya telah mendirikan Posko mudik pemantauan yang didirikan di area perbatasan keluar Tangerang.
“Kalau se-Tangerang Raya masih bisa, Posko-posko jaga check point kan dari perbatasan Tangerang ke arah luar,” kata Zaki.(Map/Red)
Tinggalkan Balasan