INFOTANGERANG.ID- Sebentar lagi tenaga honorer akan resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Namun, sebelum resi dilantik, pemerintah telah terlebih dahulu menuntaskan proses pengajuan Nomor Induk (NI) yang masa pengusulannya berakhir pada 25 September 2025 lalu.
PPPK paruh waktu 2025 sendiri merupakan skema baru yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Sesuai dengan namanya, pola kerja PPPK ini tidak mengaharuskan pegawai untuk bekerja penuh sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Model jam kerja tersebut memberikan fleksibilitas, baik dari segi durasi kontrak maupun jumlah jam kerja.
Pemerintah sendiri menghadirkan sistem ini sebagai jalan tengah bagi para tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kesempatan menjadi ASN tetap.
Adapun kontrak PPPK paruh waktu bersifat tahunan, namun bisa juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Kenaikan Gaji?
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan oleh para tenaga honorer ini adalah soal penghasilan.
Pasalnya, Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, TNI, dan Polri.
Namun pertanyaanpun bermunculan, apakah PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan kenaikan gaji?
Ternyata, peluang tersebut tentu ada.
Jika mengaju pada aturan Kementerian PANRB Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan, PPPK berhak memperoleh peningkatan gaji apabila berhasil menunjukkan kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Skema ini dikenal dengan istilah “gaji istimewa”, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme pegawai.
Rincian Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan, jabatan, serta lokasi penugasan.
Nominalnya pun menyesuaikan standar biaya hidup di wilayah tempat bekerja, sehingga diharapkan mampu menunjang kehidupan pegawai secara layak.
1. Untuk PPPK dengan golongan terendah (golongan 1) dan masa kerja di bawah 1 tahun, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp1.749.900.
2. Sedangkan PPPK dengan golongan tertinggi (golongan 17) dan masa kerja lebih dari 25 tahun bisa memperoleh gaji pokok hingga Rp6.786.500.
Dengan begitu, meskipun statusnya paruh waktu, peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar tetap terbuka, terutama bagi mereka yang mampu menunjukkan kinerja optimal.
