INFOTANGERANG.ID- Aturan bebas pajak untuk karyawan bergaji Rp10 juta kebawah telah resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) ditetapkan di sektor usaha tertentu.

Insentif aturan Bebas Pajak tersebut hanya bisa dinikmati karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan gaji atau penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.

Aturan Bebas Pajak atau PPh 21 DTP Berlaku 2025

Insentif PPh 21 DTP sudah bisa diperoleh para pegawai industri sektor padat karya tertentu itu mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025.

Dengan tujuan membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya di tengah kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.

Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pekerja tetap yang berhak atas insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria Penerima Bebas Pajak PPH 21

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
  • Memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan
  • Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja tidak tetap, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan insentif PPh 21. Kriteria tersebut mencakup:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,b) menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan,
  • Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

56 Industri yang Bisa Menikmati Bebas Pajak PPh 21

1. Industri Persiapan Serat Tekstil

2. Industri Pemintalan Benang

3. Industri Pemintalan Benang Jahit

4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

5. Industri Kain Tenun Ikat

6. Industri Bulu Tiruan Tenunan

7. Industri Penyempurnaan Benang

8. Industri Penyempurnaan Kain

9. Industri Pencetakan Kain

10. Industri Batik

11. Industri Kain Rajutan

12. Industri Kain Sulaman

13. Industri Bulu Tiruan Rajutan

14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

16. Industri Bantal dan Sejenisnya

17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

18. Industri Karung Goni

19. Industri Karung Bukan Goni

20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

21. Industri Karpet dan Permadani

22. Industri Tali

23. Industri Barang dari Tali

24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

27. Industri Kain Ban

28. Industri Kapuk

29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring

30. Industri Tekstil Lainnya YTDL

31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

37. Industri Pakaian Jadi Rajutan

38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

40. Industri Pengawetan Kulit

41. Industri Penyamakan Kulit

42. Industri Pencelupan Kulit Bulu

43. Industri Kulit Komposisi

44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari

49. Industri Sepatu Olahraga

50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

51. Industri Alas Kaki Lainnya

52. Industri Furnitur dari Kayu

53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu

54. Industri Furnitur dari Plastik

55. Industri Furnitur dari Logam

56. Industri Furnitur Lainnya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter