INFOTANGERANG.ID- Aturan bebas pajak untuk karyawan bergaji Rp10 juta kebawah telah resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) ditetapkan di sektor usaha tertentu.
Insentif aturan Bebas Pajak tersebut hanya bisa dinikmati karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan gaji atau penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Aturan Bebas Pajak atau PPh 21 DTP Berlaku 2025
Insentif PPh 21 DTP sudah bisa diperoleh para pegawai industri sektor padat karya tertentu itu mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025.
Dengan tujuan membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya di tengah kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.
Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pekerja tetap yang berhak atas insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Penerima Bebas Pajak PPH 21
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
- Memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk pekerja tidak tetap, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan insentif PPh 21. Kriteria tersebut mencakup:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,b) menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan,
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
56 Industri yang Bisa Menikmati Bebas Pajak PPh 21
1. Industri Persiapan Serat Tekstil
2. Industri Pemintalan Benang
3. Industri Pemintalan Benang Jahit
4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
5. Industri Kain Tenun Ikat
6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
7. Industri Penyempurnaan Benang
8. Industri Penyempurnaan Kain
9. Industri Pencetakan Kain
10. Industri Batik
11. Industri Kain Rajutan
12. Industri Kain Sulaman
13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16. Industri Bantal dan Sejenisnya
17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18. Industri Karung Goni
19. Industri Karung Bukan Goni
20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21. Industri Karpet dan Permadani
22. Industri Tali
23. Industri Barang dari Tali
24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27. Industri Kain Ban
28. Industri Kapuk
29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30. Industri Tekstil Lainnya YTDL
31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40. Industri Pengawetan Kulit
41. Industri Penyamakan Kulit
42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
43. Industri Kulit Komposisi
44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
49. Industri Sepatu Olahraga
50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
51. Industri Alas Kaki Lainnya
52. Industri Furnitur dari Kayu
53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
54. Industri Furnitur dari Plastik
55. Industri Furnitur dari Logam
56. Industri Furnitur Lainnya
