Infotangerang.id- Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024 sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan tersebut sebelumnya berakhir pada pertengahan tahun 2024. Kemudian Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk memperpanjang relaksasi cicilan kartu kredit hingga 31 Desember 2024 dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juni lalu.

“Demi menjaga daya beli masyarakat, Bank Indonesia memperpanjang pelonggaran kebijakan kartu kredit. Hal ini tentunya merupakan upaya BI agar sistem keuangan tetap stabil dan terjaga,” tulis di akun Instagram @bank_indonesia, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Melansir dari akun Instagram @bank_indonesia, perpanjangan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Masyarakat Diimbau Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak

BI juga mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya, apabila memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak dapat memicu masalah keuangan.

Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat usai pandemi covid-19. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Bank Indonesia (BI) selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor