INFOTANGERANG.ID- Pada bulan Juni 2025 ini, biaya bikin SIM belum mengalami perubahan.
Besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini masih tetap megacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, satu hal yang wajib diperhatikan oleh pemohon SIM adalah kewajiban untuk melampirkan bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemohon bikin SIM baru maupun perpanjangan.
Rincian Biaya Bikin SIM Baru Juni 2025
Berikut ini daftar biaya pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Perlu diketahui, biaya bikin SIM di atas hanya mencakup penerbitan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), belum termasuk biaya tes kesehatan, psikotes, dan asuransi.
Adapun tambahan biaya lainnya yang biasa dikenakan biasanya:
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Psikotes (via e-PPSi): Rp 57.500 – Rp 60.000
- Asuransi: Rp 50.000
Hal ini berarti, total biaya pembuatan SIM bisa mencapai:
- Rp 262.500 jika psikotes Rp 57.500
- Rp 265.000 jika psikotes Rp 60.000
Bikin SIM, Wajib Sertakan Bukti Aktif BPJS Kesehatan
Mulai 2025, setiap pemohon SIM wajib menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Bukti ini dapat berupa screenshot status aktif dari aplikasi BPJS atau situs resmi.
Bagi yang belum memiliki BPJS, pendaftaran bisa dilakukan secara online atau langsung di lokasi Satpas karena biasanya disediakan petunjuk langkah-langkah pendaftaran.
