Infotangerang.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama dengan BPJS Kesehatan akan memberlakukan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan layanan semua jenis SIM.

Baik SIM A, SIM B, hingga SIM C. Aturan terbaru tersebut akan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024 untuk wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan untuk memastikan persyaratan terbaru tersebut tidak menjadi hambatan untuk masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM.

Untuk penerapan syarat terbaru membuat dan perpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan ini juga bakal dilakukan secara bertahap.

Faisal juga mengungkapkan, adanya tahap uji coba ini adalah untuk memberikan waktu bagi masyarakat yang belum mendaftarkan JKN untuk segera mendaftar.

SIM Keliling Tangerang

Pada minggu pertama tahap uji coba syarat terbaru membuat dan perpanjang SIM ini akan dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk para pemohon.

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan para petugas yang bisa membantu para pemohon SIM untuk mendaftar kepesertaan BPJS melalui Aplikasi Mobile JKN atau chat melalui PANDAWA dengan nomor WhatsApp 08118165165.

Nunung Nuryartono selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK menjelaskan, syarat terbaru ini merupakan bagian edukasi dan literasi terkait pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.

Adapun aturan terbaru syarat membuat dan perpanjang SIM ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Simak Syarat terbaru membuat dan perpanjang SIM per 1 Juli 2024:

1. Bawa formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi KTP

3. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

4. Asli/ fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

6. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor