Infotangerang.id- Maraknya kasus peredaran Sabu dan ganja di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menjadikan Tangerang Raya zona merah narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan wilayah Tangerang Raya sebagai zona merah peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan narkoba jenis ekstasi, belum banyak di ungkap baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel.
“Tujuan peredaran narkoba selama ini memang Tangerang Raya, jenis yang selama ini kita ungkap yang beredar memang sabu dan ganja,” ungkap Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kamis, 11 Juli 2024.
Ganja dan Sabu Berasal dari wilayah Sumatera
Dia menyebut narkoba seperti ganja dan sabu berasal dari wilayah Sumatera. Kemudian, dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat lalu menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.
Menurut Rohmad, pelabuhan tikus, pelabuhan masyarakat dan pesisir pantai diwilayah Banten juga harus diperketat pengawasannya. Hal itu, untuk mempersempit penyelundupan narkoba.
“Dari jalur laut, dari Merak, itu perlu kita waspadai, di Banten ini ada sekitar 60 dermaga termasuk pelabuhan tikus, pelabuhan rakyat. Karena itu pelabuhan lepas perbatasan juga dengan Jawa Barat, Bogor dan Sukabumi,” ucapnya.
Untuk pengawasan jalur laut serta Pelabuhan Merak, BNN Banten bekerjasama dengan Polda Banten, ASDP hingga KSOP. Bahkan BNN Banten juga saling bertukar informasi dan koordinasi dengan BNN yang ada di wilayah Sumatera.
“Tentu kita dalam waktu yang secara berkala jika ada yang di curigai kita lakukan razia secara berkala. Kita juga bekerjasama dengan BNNP Lampung dan wilayah Sumatera, kalau ada informasi tentunya kita tindak lanjuti,” kata Rohmad.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife