INFOTANGERANG.ID- Menunaikan ibadah puasa Dzulhijjah merupakan salah satu amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan pada bulan ke-12 dalam kalender Hijriah tersebut.

Puasa Dzulhijjah sendiri bisa dilakukan sejak hari pertama hingga hari kesembilan sebelum Hari Raya Idul Adha.

Puasa Dzulhijjah hanya terpaut dua bulan dari puasa Ramadhan, banyak umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin menggbungkan puasa Dzulhijjah dengan qadha Ramadhan sekaligus.

Namun apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Pada dasarnya, jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”, itu sebabnya simak penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berikut ini.

Gabung Niat Puasa Dzulhijjah dan Qadha Ramadhan, Apakah Sah?

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Ustadz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa seorang Muslim tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa Dzulhijjah, meskipun niat utamanya adalah membayar utang puasa Ramadhan.

“Qadha puasanya sah, dan pahala puasa sunnah seperti Arafah juga bisa didapat,” jelas Ustadz Alhafiz.

Namun, secara adab, ulama menganjurkan untuk menyelesaikan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa sunnah.

Apabila baru mengingat utang puasa saat memasuki Dzulhijjah, maka sebaiknya qadha dilakukan pada hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa.

Siapa yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan?

Berikut ini adalah beberapa golongan yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan:

1. Orang sakit yang tidak mampu berpuasa atau berisiko makin parah jika berpuasa.

2. Musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh dan merasa berat berpuasa.

3. Perempuan haid atau nifas yang secara syariat dilarang berpuasa.

4. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri atau bayinya.

5. Orang yang pingsan seharian penuh dan tidak sadarkan diri di bulan Ramadhan.

6. Orang yang dipaksa tidak berpuasa karena kondisi tertentu.

Golongan tersebut wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, dan dianjurkan untuk melunasi qadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Bagaimana Hukum Menunda Qadha hingga Dzulhijjah?

Menunda qadha hingga bulan Dzulhijjah atau bahkan hingga tiba Ramadhan berikutnya, bisa membawa konsekuensi hukum yang bervariasi, tergantung pada alasan keterlambatannya.

Berikut rinciannya mengenai hukum menunda puasa:

1. Menunda Tanpa Alasan Syari:

  • Masih tetap wajib qadha.
  • Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin untuk tiap hari yang ditinggalkan. Ini pandangan dari mazhab Syafi’i dan Hanbali.

2. Menunda karena Alasan yang Sah:

Hanya wajib mengganti puasa, tanpa fidyah. Contohnya: sakit berkepanjangan atau bepergian jauh.

Pandagan Mazhab Ulama mengenai hukum menunda puasa berbeda pendapat, adapun rinciannya:

1. Mazhab Hanafi: Tidak perlu fidyah meski menunda tanpa alasan.

2. Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki: Wajib fidyah jika qadha ditunda tanpa alasan yang syar’i.

Lafal Niat Gabungan Puasa Qadha dan Sunnah

Jika ingin menggabungkan niat puasa qadha dan puasa sunnah Dzulhijjah (misalnya Arafah), maka niat qadha tetap menjadi prioritas utama.

Cukup niat dalam hati sebelum subuh, contohnya:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala.”(Aku niat puasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter