Infotangerang.id- BPJS Kesehatan kini jadi syarat baru bikin SIM.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 November 2024 dan merupakan uji coba nasional yang berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Masyarakat yang berencana membuat SIM harus menyertakan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibuktikan melalui kartu atau aplikasi mobile JKN.
Lampiran BPJS Kesehatan Berlaku untuk pemohon SIM A, SIM B, dan SIM C
Adanya syarat pembuatan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Sebelumnya uji coba dilakukan di tujuh Polda degan 105 Polres pada tanggal 1 Juli-30 September 2024
Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa mengaksesnya dengan mudah sebab dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Pembuatan SIM Terbaru dengan BPJS Kesehatan
- Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
- Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
- Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
Namun pemohon akan diminta untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) ke nomor 081-1816-5165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Biaya pembuatan SIM ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000