INFOTANGERANG.NET – Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
“Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah,” ucap Aris
Aris mengatakan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
“Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar.
“Iya benar,” kata Ichwan.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.(Map)
Tinggalkan Balasan