TANGERANG – Menteri Kesehatan Mengumumkan tangerang Raya Secara resmi akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan Tersebut diumumkan Oleh Gubernur Banten Wahidin Halim Melalui akun Instagram nya @wh_wahidinhalim.
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 0.107IMENKES I 249 I 2O2O, tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, kota tangerang, dan kota tangerang selatan.
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini Bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) Resmi akan Menerapkan Sistem PSBB. (map)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Tinggalkan Balasan