INFOTANGERANG.ID- Pertanyaan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah atau BSU Januari 2026 mulai ramai diperbincangkan para pekerja.
Program bantuan tunai dari pemerintah ini memang kerap dinantikan karena menyasar pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.
BSU sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja dengan penghasilan tertentu melalui bantuan langsung tunai.
Besaran Bantuan BSU Januari 2026
Berdasarkan skema penyaluran terakhir, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Namun hingga kini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pasti pencairan BSU Januari 2026. Biasanya, kepastian pencairan akan diumumkan langsung oleh Kemnaker melalui kanal resmi setelah proses pemadanan data selesai dilakukan.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2026
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar berhak menerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan nasional. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat sesuai batas waktu yang ditetapkan Kemnaker. - Memiliki Penghasilan di Bawah Batas Tertentu
Upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau program Kartu Prakerja pada periode yang sama. - Bekerja di Sektor Formal
Memiliki hubungan kerja yang sah, baik berstatus PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak). - Memiliki Rekening Bank Aktif
Rekening harus aktif dan terdaftar pada bank penyalur BSU, umumnya bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI.
Kapan Kepastian BSU Januari 2026 Diumumkan?
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pengumuman jadwal pencairan BSU biasanya disampaikan setelah proses verifikasi dan validasi data penerima selesai dilakukan.
Pekerja juga disarankan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta rekening bank sudah benar dan aktif agar tidak mengalami kendala saat penyaluran bantuan.

