INFOTANGERANG.IDPada 17 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan Sertifikat halal yang wajib dimiliki oleh pengusaha atau pelaku usaha di tanah air.

Pemberlakuan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Sertifikat halal untuk produk diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pelaku usaha dapat mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal melalui portal Sistem Informasi Halal (SiHalal).

Secara umum, sertifikat halal merupakan pengakuan atas kehalalan suatu produk yang diberikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal yang tertulis atau penetapan kehalalan produk.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Jenis Produk yang Perlu Setifikat Halal

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), berikut ini jenis produk yang perlu sertifikat halal, yakni:

1. Makanan dan minuman

2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

3. Obat

4. Kosmetik

5. Produk kimiawi

6. Produk biologi

7. Produk rekayasa genetik

8. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat

Melansir dari laman Halal MUI, barang guna tersebut mencakup produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai pakaian, penutup kepala, atau aksesoris.

Barang guna juga termasuk yang digunakan sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Muslim, serta kemasan produk.

Perlu diketahui bahwa sertifikat halal yang wajib tercantum pada produk-produk tersebut, juga haruslah memiliki sertifikat untuk jasa yang terkait dengan keseluruhan produksi, terutama pada makanan.

Yakni mencakup berbagai kegiatan seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian suatu produk.

Produk-produk tersebut wajib mengurus sertifikasi halal jika mereka masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Sementara itu, kewajiban untuk mengajukan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang tidak halal atau non-halal, seperti hewan yang diharamkan.

Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan mencakup bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

Produk-produk tersebut masih diperbolehkan untuk beredar dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal.

Batas Waktu dan Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Pemberlakukan sertifikat halal dilakukan secara bertahap sehingga batas waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelaku usaha.

Dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Hal ini berarti, mulai 18 Oktober 2024, ketiga kategori produk tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat halal.

Jika sertifikat halal tidak dimiliki oleh pelaku usaha, maka mereka akan menghadapi sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

Sertifikat Halal untuk Produk Luar Negeri

sertifikat halal 1

Tidak hanya produk dalam negeri, sertifikat halal ini juga mencangkup untuk produk dari luar negeri, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Agama dengan batas waktu paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Sertifikasi untuk produk luar negeri ini akan dilakukan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama dalam pengakuan sertifikat halal secara timbal balik.

Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

Sertifikat halal bisa dibuat secara gratis tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Ada dua jenis sertifikat halal yang dapat Anda daftarkan, yaitu sertifikat halal reguler dan sertifikat halal gratis (Sehati).

Sertifikat halal reguler merupakan pendaftaran umum oleh pelaku usaha yang dikenakan biaya, sedangkan program Sehati adalah pendaftaran gratis yang disediakan oleh BPJPH.

Melansir dari laman Media Keuangan Kemenkeu RI, berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengajukan sertifikat halal gratis, yakni:

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

1. Produk tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

2. Bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya.

3. Proses produksi juga harus dipastikan halal.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Memiliki omzet tahunan maksimum Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

6. Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) harus terpisah dari yang digunakan untuk produk tidak halal.

7. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya dari dinas/instansi terkait.

8. Produk yang dihasilkan berupa barang.

9. Kehalalan produk telah diverifikasi oleh pendamping proses produk halal.

10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal.

11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (untuk usaha rumahan, bukan pabrik).

12. Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.

13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui portal SiHalal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

Setelah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sertifikat halal gratis:

1. Akses laman https://ptsp.halal.go.id/ (SiHalal).

2. Buat akun dengan mengklik opsi “Create an account”.

3. Isi formulir registrasi yang disediakan dan klik “Send”.

4. Setelah selesai, masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.

5. Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.

6. Siapkan data permohonan sertifikat halal dan bekerja sama dengan pendamping proses produk halal (PPH).

7. Lengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.

8. Ajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.

9. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha dalam waktu 10 hari.

10. BPJPH akan memverifikasi dan memvalidasi laporan hasil pendampingan PPH secara sistem.

11. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).

12. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dalam waktu 1 hari.

13. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.

14. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.

Bagi Anda yang mendaftar untuk sertifikat halal gratis, Anda dapat memilih alur pendaftaran Self Declare dengan mengakses SiHalal melalui Seller Centre.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter