KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki iskandar menegaskan jika Semua sekolah di Kabupaten Tangerang dilarang melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Hal tersebut demi menekan angkat penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang yang masih masuk dalam zona kuning covid-19, adapun kegiatan belaar mengajar dilakukan secara online.

Bahkan Bila ditemukan ada sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Zaki mengancam akan memberi sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala sekolah.

“Bila ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya, dan bila sekolah negeri melaksanakan, maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai kepala sekolah,” kata Zaki melalui keterangan resmi melansir dari Kompas, Selasa (14/7/2020).

Zaki menjelaskan jika tahun ajaran baru tahun ini dilakukan secara oline termasuk
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan, pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

“Berdasarkan kalender tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM. Tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara online,” ujar Syaifullah.(Map/Red)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow