Buruh Tangerang Tuntut UMK Tahun Depan Naik 24,5%

Buruh Tangerang saat berunjuk rasa ke Istana Merdeka. Foto/Merdeka.com

TANGERANG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023. Sebesar 24,5 persen.

Permintaan kenaikan 24,5 persen berdasarkan survei dari Aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terhadap bahan-bahan pokok yang naik di pasar tradisional.

Presiden FSPMI, Riden Hatam menerangkan survei tersebut dilakukan pihaknya untuk melihat angka kenaikan bahan pokok dan komoditi yang jumlah kenaikannya mencapai 24,5 persen.

“Kami tidak serta merta mengeluarkan angka acuan kenaikan UMK 2023, tapi ada tahapannya dan kami merujuk pada KHL, yang mana ditemukan kenaikan 24,5 persen,” katanya dikutip dari viva.co.id, Selasa, 15 November 2022.

Lebih lanjut dirinya mengatakan penyebab kenaikan bahan pokok merupakan kenaikan BBM yang ditentukan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

“Ini dampak kenaikan BBM juga. Maka dari itu, kami minta adanya kenaikan UMK 2023 dengan kisaran 24,5 persen itu. Dan kami menolak adanya penggunaan formula PP 78 pada penetapan UMK 2023,” ujarnya.

Para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok produksi secara massal apabila tuntutan mereka soal kenaikan UMK 2023 tidak terpenuhi.

“Kami tegaskan, bila pemerintah tidak menaikan UMK 2023, dan tidak menggunakan formula KHL, maka kami akan melakukan mogok produksi secara massal, sebagai bentuk gerakan kekecewaan kami atas reaksi pemerintah,” ungkapnya. (*/net)