INFOTANGERANG.ID – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pembeli kendaraan bekas di tahun 2025.

Terhitung mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II resmi digratiskan.

Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, yang memastikan bahwa seluruh kendaraan bekas, termasuk yang dibeli sebelum 5 Januari 2025, berhak atas fasilitas ini.

Apa Itu Balik Nama Kendaraan?

Balik nama kendaraan adalah proses perubahan data kepemilikan pada dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), yang wajib dilakukan saat seseorang membeli kendaraan bekas.

BBNKB II Gratis, Tapi Masih Ada Komponen Biaya Lain

Meski komponen BBNKB II sudah tidak dikenakan biaya, bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis. Nadi Santoso menegaskan bahwa masih ada beberapa komponen biaya lain yang perlu dibayarkan, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi penerbitan STNK
  • Biaya penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
  • Biaya penerbitan BPKB

Dengan kata lain, gratisnya BBNKB II hanya memangkas sebagian dari total biaya yang biasanya dikenakan saat balik nama kendaraan bekas.

Rincian Perkiraan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025

Berikut ini estimasi biaya balik nama kendaraan bekas 2025 berdasarkan komponen resmi, mengacu pada informasi dari situs Samsat Sleman:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besaran tergantung merek dan jenis kendaraan

Bisa dicek di samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb

2. SWDKLLJ

Diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017

Bervariasi tergantung tipe kendaraan

3. Biaya Administrasi STNK

Roda 2 dan 3: Rp100.000

Roda 4 atau lebih: Rp200.000

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

Roda 2 dan 3: Rp60.000

Roda 4 atau lebih: Rp100.000

5. Biaya Penerbitan BPKB

Roda 2 dan 3: Rp225.000

Roda 4 atau lebih: Rp375.000

Penting! Berlaku untuk Kendaraan Bekas yang Dibeli Sebelum 5 Januari 2025

Kabar baiknya, kebijakan BBNKB II gratis juga berlaku bagi kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025, selama proses balik nama dilakukan setelah tanggal tersebut.

Ini tentu menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum mengurus balik nama untuk segera melakukannya dan menikmati insentif pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter