InfoTangerang.id- Bagi pelaku usaha di Tangerang kini tak perlu khawatir karena untuk mendaftarkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)-nya bisa dilakukan secara online, caranya mudah dan bisa menggunakan handphone. Gak perlu ribet dan bisnis makin lancar.
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha Pendaftaran UMKM secara online ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat dilakukan secara online baik dari ponsel atau web browser.
Berikut langkah untuk mendaftar UMKM secara online:
- Daftar akun OSS
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
- Daftar izin usaha UMKM
- Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.
Sedangkan untuk mengurus perizinan berusaha bagi UMKM, pemohon tinggal memilih ajukan perizinan di akun OSS kemudian ikuti langkahnya.