Infotangerang.id– Berikut ini cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat dan syarat mendapatkannya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja dengan status Penerima Upah (PU).
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berbagai alasan yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
JKP ini mencakup bantuan berupa uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan untuk membantu mempertahankan standar hidup yang layak saat kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut tentu bisa membantu pekerja yang terkena PHK dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka sambil mencari pekerjaan baru.
Lalu bagaimana cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya.
Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengklaim atau mencairkan JKP adalah sebagai berikut:
Cara mengajukan klaim JKP:
1. Akses situs SIAPkerja.
Langkah pertama untuk mencairkan JKP adalah dengan mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Klik ikon Akun dan pilih opsi Daftar Sekarang.
Lalu isi data diri seperti Nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel sesuai instruksi di setiap kolom.
Setelah berhasil mendaftar, lengkapi biodata serta profil akun.
2. Buat laporan kondisi PHK, jika belum tersedia.
Setelah akun siap, periksa Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu.
Jika belum ada Lencana JKP, kamu perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu dengan mengklik Buat Laporan.
Isi data diri dan informasi PHK yang dibutuhkan, seperti Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.
3. Ajukan klaim.
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik opsi Ajukan Klaim.
Lengkapi data yang diperlukan untuk pencairan dana, termasuk Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank.
Jangan lupa untuk melakukan Swafoto sesuai instruksi.
Baca Surat Pernyataan dengan teliti sebelum mengirim pengajuan.
4. Lakukan asesmen.
Sambil menunggu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu menyelesaikan asesmen di akun SIAPkerja agar bisa mengakses manfaat lain dari JKP.
Klik Lakukan Asesmen, pilih Asesmen Potensi Kerja, dan isi data sesuai pekerjaan sebelumnya.
Jangan khawatir tentang hasil, karena asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah.
5. Tunggu pencairan dana manfaat JKP.
Setelah semua langkah selesai, tinggal menunggu pencairan dana manfaat JKP ke rekening bank yang telah kamu daftarkan.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Selain mendapatkan uang tunai hingga enam bulan setelah PHK, peserta JKP juga akan menerima berbagai manfaat lain dari program ini, seperti:
1. Konseling.
Layanan ini memberikan konsultasi terkait informasi dunia kerja yang dibutuhkan peserta JKP untuk merencanakan karier mereka.
Untuk mendapatkan layanan konseling, peserta harus menyelesaikan asesmen terlebih dahulu (seperti yang dijelaskan di poin 4).
2. Informasi pasar kerja.
Manfaat ini menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan melalui platform yang menyesuaikan kompetensi kerja peserta dengan kebutuhan perusahaan.
3. Pelatihan kerja.
Peserta JKP juga akan mendapatkan pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.
Pelatihan ini meliputi reskilling (untuk mereka yang ingin beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (bagi yang ingin meningkatkan kemampuan di bidang yang sama).
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa menerima semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta yang bisa mendapatkan manfaat adalah peserta dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir (24 bulan).
Serta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar