INFOTANGERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan menggelar lelang barang sitaan yang merupakan rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 daerah besok, Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam kegiatan lelang barang rampasan koruptor KPK ini, akan melelang 81 lot yang meliputi barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 barang tidak bergerak.

Yang akan dilelang dalam kegiatan ini antara lain apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, ponsel, dan pakaian batik.

Pihak KPK berharap semua barang lelang tersebut laku dengan total minimal Rp122,2 miliar.

Sebagai informasi, barang yang dilelang berasal dari perkara yang ditangani KPK, dan beberapa sudah dilelang pada bulan Maret lalu.

Namun, barang tersebut tidak laku atau tidak di bayar oleh pemenang lelang.

Pihak KPK mengungkapkan salah satu barang yang tidak laku dalam lelang barang rampasan bulan Maret adalah Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35.

Apartemen itu dijual dengan nilai limit Rp739.941.000 dengan uang jaminan Rp300.000.000.

Kemudian ada juga ponsel seperti iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, hingga iPhone 12 Pro Max yang dibanderol dengan harga limit di bawah Rp7-8 juta.

Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK, Rampasan Kasus Korupsi

Tahap awal yang bisa dilakukan adalah dengan kegiatan aanwijzing atau penjelasan teknis sebelum lelang.

Tahapan awal itu dilaksanakan pada Selasa, 3 Mei pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Aanwijzing untuk barang bergerak dilakukan di lokasi tersebut, sementara untuk barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan akan dilakukan di tempat masing-masing barang berada, namun tetap di tanggal yang sama.

Lelang barang rampasan korupsi itu dilaksanakan secara resmi pada Selasa, 11 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaannya dilakukan online melalui situs pemerintah di https://lelang.go.id.

Peserta yang berminat disarankan untuk mempersiapkan diri dan mengakses situs tersebut tepat waktu.

Bagi peserta yang berhasil memenangkan lelang, ada batas waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka peserta dianggap wanprestasi (ingkar janji) dan uang jaminan lelang akan disita oleh negara.

Setelah pelunasan, dana hasil lelang akan diteruskan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke KPK, kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemenang lelang juga wajib membayar bea lelang, yaitu 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak.

Setelah seluruh pembayaran dan proses administrasi selesai, KPK akan menyerahkan barang secara fisik kepada pemenang lelang.

Jadwal dan Lokasi Lelang

Lelang akan digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

  • Rabu, 11 Juni 2025
  • Kamis, 12 Juni 2025 untuk barang tidak bergerak
  • Pukul 10.00 WIB mulai penawaran di server Aplikasi Lelang.

Lokasi lelang barang bergerak:

  • KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta

Lokasi lelang barang tidak bergerak:

  • KPKNL Jakarta III
  • KPKNL Bandung
  • KPKNL Bogor
  • KPKNL Yogyakarta
  • KPKNL Palembang
  • KPKNL Pekanbaru
  • KPKNL Dumai
  • KPKNL Tangerang I
  • KPKNL Surabaya
  • KPKNL Purwokerto
  • KPKNL Bekasi
  • KPKNL Banda Aceh
  • KPKNL Pekalongan

Prosedur Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK

Berikut ini tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK di situs resmi lelang.go.id:

1. Buat akun di situs resmi lelang.go.id

2. Telusuri barang yang dilelang, kemudian pilih barang yang Anda minati

3. Lakukan transfer uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai

4. Lelang akan berlangsung daring sesuai jadwal melalui situs yang sama

5. Jika Anda menang, segera lakukan pelunasan dan ikuti prosedur untuk pengambilan barang

Peserta diingatkan untuk membaca dengan cermat semua syarat dan ketentuan di situs resmi agar tidak terjadi kesalahan teknis atau administratif.

Untuk informasi lebih lanjut dan resmi, silakan kunjungi situs KPK atau KPKNL.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter