INFOTANGERANG.ID- Dana Bansos PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Tahun 2025, PIP kembali disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk tahap 2. Berikut informasi lengkap besaran dana PIP tahap 2 tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dana Bansos PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan fase semester siswa.
Rincian Dana Bansos PIP
Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
- Kelas I-V: Rp 450.000 per tahun
- Kelas VI (kelas akhir): Rp 225.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
- Kelas VII-VIII: Rp 750.000 per tahun
- Kelas IX (kelas akhir): Rp 375.000
Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/MA/Paket C)
- Kelas X-XI: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas XII (kelas akhir): Rp 500.000
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas X-XI: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas XII (kelas akhir): Rp 500.000
- SMK Program 4 Tahun (Kelas XIII): Rp 500.000
Catatan: Untuk jenjang SMA dan sederajat, tahun ini ada kabar baik karena nominal bantuan meningkat menjadi hingga Rp 1.800.000 per tahun.
Cara Klaim Dana PIP Tahap 2 2025
Untuk mencairkan dana PIP tahap 2, peserta didik harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Verifikasi dan Ubah Status SK
- Pastikan nama siswa sudah tercantum dalam SK Nominasi 2025.
- Ubah status dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIPINTAR Enterprise.
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Surat pengantar dari sekolah.
- Fotokopi KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi halaman depan rapor siswa.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat lahir siswa.
- Aktivasi Rekening Simpel
Rekening Dana Bansos PIP:
- SD dan SMP: Bank BRI
- SMA dan SMK: Bank BNI
- Wilayah Aceh: Bank BSI
Cara Mengecek Penerima PIP
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi captcha dan klik “Cari”.
- Nama dan status penerima PIP akan tampil di layar.
Kriteria Penerima Dana Bansos PIP
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu.
- Siswa korban bencana alam atau musibah.
- Siswa penyandang disabilitas.
- Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara sekandung di satu rumah.
- Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan.
