Infotangerang.id- Bagi warga Tangerang yang ingin mengurus SIM silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 6 November 2024.
Namun, Satpas Polres Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu 6 November 2024:
Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
IKEA Alam Sutera pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Bikin SIM Terbaru di SIM Keliling Kota Tangerang dengan BPJS Kesehatan
- Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
- Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
- Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow