Infotangerang.id- Bagi warga Tangerang yang ingin mengurus SIM silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 6 November 2024.

Namun, Satpas Polres Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu 6 November 2024:

Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
IKEA Alam Sutera pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat Bikin SIM Terbaru di SIM Keliling Kota Tangerang dengan BPJS Kesehatan

  • Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
  • Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
  • Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:

  • Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  • Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor