INFOTANGERANG.ID – Kabar baik bagi para guru non ASN! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan insentif guru non ASN pada tahun 2025.
Bantuan insentif senilai Rp2.100.000 akan diberikan sekaligus kepada guru non ASN yang memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Insentif Guru Non ASN?
Bantuan ini ditujukan khusus untuk guru non ASN, baik di sekolah formal maupun non formal, yang belum bersertifikat pendidik.
Program ini bukan termasuk tunjangan profesi, melainkan insentif tahunan untuk menunjang kesejahteraan tenaga pendidik non PNS yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, para penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening guna mencairkan dana insentif.
Apabila tidak dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Total Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Bantuan insentif guru non ASN yang diberikan adalah Rp2.100.000 per tahun untuk masing-masing guru, bukan dalam bentuk cicilan bulanan.
Dana ini nantinya akan masuk ke rekening masing-masing penerima setelah proses verifikasi dan aktivasi rekening selesai.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan, cek data Anda melalui situs Info GTK dengan langkah-langkah di bawah ini:
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK
Berikut panduan lengkap untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif guru non-ASN melalui laman Info GTK:
1. Akses Laman Info GTK
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login dengan Akun PTK Dapodik
Gunakan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
Masukkan kode captcha yang muncul sebagai bentuk verifikasi keamanan. Klik tombol “Login”.
3. Verifikasi Data Pribadi
Setelah berhasil masuk, periksa data pribadi dan informasi kepegawaian yang muncul di dashboard.
Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
Jika ada data yang belum akurat, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk diperbaiki di sistem Dapodik.
4. Cek Status Tunjangan atau Insentif
Di menu utama, pilih bagian yang berkaitan dengan tunjangan atau insentif guru. Periksa apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan.
Jika data sudah valid dan SKTP aktif, maka pencairan dana akan segera diproses ke rekening terdaftar.
5. Cetak Informasi Jika Diperlukan
Untuk dokumentasi atau kebutuhan administrasi, Anda bisa menggunakan fitur “Cetak” pada Info GTK untuk menyimpan atau mencetak informasi tunjangan yang tertera.
Penting untuk diketahui seluruh penerima bantuan insentif guru non ASN bahwa aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026.
Guru yang tak melakukan aktivasi sampai tenggat waktu akan kehilangan hak atas insentif tersebut.
Selain itu, data yang tidak valid di Dapodik bisa menyebabkan gagal pencairan, maka penting untuk memastikan seluruh informasi sudah benar.
