INFOTANGERANG.ID- Segera cek harga kambing kurban 2025 Tangerang menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Hal ini lantaran permintaan hewan kurban mulai meningkat, termasuk kambing yang menjadi pilihan utama banyak masyarakat.

Berikut ini update harga kambing kurban 2025 Tangerang yang wajib diketahui bagi warga yang tinggal di kawasan Tangerang, baik Tangsel atau Kabupaten dan Kota Tangerang.

Kisaran Harga Kambing Kurban 2025 Tangerang

Berdasarkan data dari berbagai sumber termasuk marketplace dan laporan peternak lokal, berikut kisaran harga kambing kurban tahun ini di wilayah Tangerang:

Kota Tangerang

  • Harga termurah: Rp2.300.000
  • Harga tertinggi: Rp7.000.000
  • Rata-rata: Rp3.200.000 per ekor

Tangerang Selatan (Tangsel)

  • Harga termurah: Rp1.200.000
  • Harga tertinggi: Rp6.000.000
  • Rata-rata: Rp3.500.000 per ekor

Kabupaten Tangerang

  • Kisaran harga: Rp3.000.000 – Rp4.720.000 per ekor
  • Secara umum, rata-rata harga kambing kurban di seluruh wilayah Tangerang berada di kisaran Rp3.000.000.

Namun, perlu diingat bahwa harga kambing kurban 2025 Tangerang di pasar online bisa berbeda cukup signifikan dibandingkan pasar tradisional atau peternak langsung.

Nah,  bagi yang tidak sempat datang ke pasar hewan, kini tersedia pilihan kurban online yang dikelola oleh lembaga-lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS.

Daftar Harga Kambing Kurban Online

Dompet Dhuafa

  • Rp1.799.000 (berat 20–22 kg)
  • Rp2.599.000 (berat 26–28 kg)
  • Rp2.999.000 (berat 29–33 kg)

BAZNAS

  • Rp3.000.000 (berat 27–29 kg)

Kurban online menjadi alternatif praktis dan transparan, apalagi bagi Anda yang sibuk namun tetap ingin menjalankan ibadah kurban dengan penuh keberkahan.

Harga kambing kurban 2025 di Tangerang sangat bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp7 juta per ekor.

Pastikan Anda membeli dari sumber terpercaya dan sesuaikan dengan syarat sah kurban. Jangan tunda, karena harga bisa naik drastis menjelang Idul Adha.

Syarat Sah Kambing Kurban

Sebelum membeli, pastikan kambing yang Anda pilih memenuhi syarat sah hewan kurban, di antaranya:

  • Usia minimal 1 tahun
  • Tidak buta, pincang, atau memiliki cacat tubuh
  • Tidak terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
  • Sehat dan bebas dari penyakit menular

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter