INFOTANGERANG.ID- Warga Kota Tangerang kini bisa bernapas lega, karena bisa mengurus layanan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM kini tersedia langsung di MPP Kota Tangerang.
Tak perlu lagi pergi jauh ke Jakarta atau antre berjam-jam, karena semua keperluan dokumen hukum kini bisa diurus di satu tempat, lebih cepat, mudah, dan transparan.
Menurut penjelasan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, layanan hukum di MPP Kota Tangerang ini sangat lengkap dan mencakup berbagai keperluan masyarakat, mulai dari dokumen pribadi hingga pendirian badan usaha.
Jenis Layanan Hukum di MPP Kota Tangerang:
Layanan Administrasi Hukum Perorangan & Badan Usaha
- Legalisasi & Apostille dokumen publik
- Pendirian PT, CV, Firma, Koperasi, Usaha Perorangan, hingga Social Enterprise
- Pengurusan wasiat dan kewarganegaraan
- Fidusia, notariat, dan laporan organisasi
Layanan Organisasi & Lembaga
- Pendaftaran perkumpulan & yayasan
- Layanan untuk Partai Politik
- PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
Jam Operasional Layanan AHU di MPP Kota Tangerang
Layanan ini buka setiap hari kerja: Pukul 09.00 – 15.00 WIB
Selama jam tersebut, warga bisa datang langsung untuk mendapat pelayanan secara tatap muka dengan petugas yang siap membantu dengan cepat dan profesional.
Maryono menegaskan bahwa kehadiran gerai AHU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang Mudah diakses, Cepat dan Nyaman untuk semua lapisan masyarakat
“Semangatnya bukan hanya memberikan pelayanan optimal, tapi juga benar-benar memudahkan warga. Harapannya, semua urusan administrasi hukum bisa diselesaikan langsung di MPP tanpa ribet,” tegasnya.
Dengan hadirnya Gerai AHU di MPP Kota Tangerang, masyarakat kini punya akses langsung ke berbagai layanan hukum resmi tanpa harus keluar kota. Semua prosesnya transparan, cepat, dan dibantu petugas profesional.
Ini adalah bentuk nyata reformasi birokrasi yang memberi dampak langsung bagi warga.
Sudah saatnya urusan hukum nggak lagi jadi beban. Yuk manfaatkan fasilitas ini!
